Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALU

 

  1. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan:
  2. Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
  3. Mengembangkan pedoman   dan   tata  cara   evaluasi   internal penjaminan mutu akademik;
  4. Mengembangkan instrumen  evaluasi  internal  penjaminan  mutu akademik;
  5. Menelaah dan  menyusun  konsep  fasilitasi  layanan  kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
  6. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  7. Merumuskan pengembangan sistem pembelajaran;
  8. Merumuskan peningkatan mutu proses pembelajaran;
  9. Merumuskan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
  10. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan:
    1. Pengembangan kurikulum;
    2. Perancangan dan aplikasi pembelajaran;
    3. Pengembangan produk inovasi pembelajaran;
    4. Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan
    5. Pengembangan bahan ajar;
  11. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pembelajaran dan pendayagunaan saran dan prasarana pendidikan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  12. Ketua Lembaga
  • Merencanakan Sistem Penjaminan Mutu
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu
  • Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi peningkatan kualitas akreditasi institusi dan program studi
  • Merencanakan, melaksanakan, memonitoring kerjasama internal dan eksternal dalam rangka peningkatan mutu  
  • Melaporkan kepada WR 1/Rektor semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu.
  1. Divisi Penjaminan Mutu
  • Meningkatkan mutu akademik,
  • Mengkoordinasi, memantau, dan  menilai pelaksanaan  kegiatan akademik  dan  non  akademik yang   dilaksanakan  di  Unismuh Palu,
  • lkut mengusahakan  dan mengendalikan  mutu  akademik yang diperlukan.
  1. Divisi Pengembangan Pendidikan
  • Mengembangankan Teknologi Pembelajaran,
  • Mengembangkan sistem informasi pendidikan dan pengajaran,
  • Mengusahakan dan mengendalikan mutu  akademik yang di perlukan
  1. Staf
  • Menyiapkan bahan kerja yang dibutuhkan
  • Melaksanakan tugas keadministrasian keuangan dan IT
  • Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan pimpinan